Saterdag 06 April 2013

DASAR-DASAR HUKUM ISLAM

BAB I.
PENDAHULUA

A.    Latar Belakang
Syariat Islam diturunkan yaitu untuk memberikan kemaslahatan kepada manusia baik cepat maupun lambat secara bersamaan yakni semua permasalahan dan akibat-akibatnya.
Syatibi mengemukakan dalam maqoshid syariah  bahwa tujuan Allah dalam menetapkan hukum, dengan penjelasan bahwa tujuan hukum itu adalah satu, yakni untuk kebaikan dan kesejahteraan (maslahah) umat manusia baik cepat maupun lambat secara bersamaan.
Jadi, tujuan syariat mencakup kemaslahatan dunia dan akhirat. Karenanya beramal shaleh menjadi tuntutan dunia dan kemaslahatannya merupakan buah dari amal, yang hasilnya akan diperoleh di nanti akhirat. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an:
“Barangsiapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi), Maka kami segerakan baginya di dunia itu apa yang kami kehendaki bagi orang yang kami kehendaki dan kami tentukan baginya neraka jahannam; ia akan memasukinya dalam keadaan tercela dan terusir”. (Qs. 17:18)
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana Pengertian Konsep dasar-dasar hukum Islam.?
2.  Sebutkan Dasar-Dasar Hukum Islam ,?

C.Tujuan
1.    Agar  Memahami Definisi Konsep Dasar-Dasar Hukum Islam.
2.    Untuk Mengetahui Apa saja dasar-dasar hukum islam.


BAB II.
PEMBAHASAN


A.    Pengertian Konsep Dasar Hukum Islam
Hukum (peraturan/norma) adalah suatu hal yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan atau norma itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat maupun peraturan atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa.
Dengan adanya Hukum dalam islam berarti ada batasan-batasan yang harus dipatuhi dalam kehidupan. Kerena tidak bisa dibayangkan jika hokum, seseorang akan semaunya melakukan sesuatu perbuatan termasuk perbuatan maksiat.
Syariat Islam diturunkan yaitu untuk memberikan kemaslahatan kepada manusia baik cepat maupun lambat secara bersamaan yakni semua permasalahan dan akibat-akibatnya.
Syatibi mengemukakan dalam maqoshid syariah  bahwa tujuan Allah dalam menetapkan hukum, dengan penjelasan bahwa tujuan hukum itu adalah satu, yakni untuk kebaikan dan kesejahteraan (maslahah) umat manusia baik cepat maupun lambat secara bersamaan.
Jadi, tujuan syariat mencakup kemaslahatan dunia dan akhirat. Karenanya beramal shaleh menjadi tuntutan dunia dan kemaslahatannya merupakan buah dari amal, yang hasilnya akan diperoleh di nanti akhirat. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an:
“Barangsiapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi), Maka kami segerakan baginya di dunia itu apa yang kami kehendaki bagi orang yang kami kehendaki dan kami tentukan baginya neraka jahannam; ia akan memasukinya dalam keadaan tercela dan terusir”. (Qs. 17:18)

B.    Dasar-Dasar Hukum Islam
1.    Al-Qur'an
sebagai kitab suci umat Islam adalah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia hingga akhir zaman (Saba' QS 34:28). Sebagai sumber Ajaran Islam juga disebut sumber pertama atau Asas Pertama Syara'. Al-Quran merupakan kitab suci terakhir yang turun dari serangkaian kitab suci lainnya yang pernah diturunkan ke dunia Dalam upaya memahami isi Al Quran dari waktu ke waktu telah berkembang tafsir|tafsiran tentang isi-isi Al-Qur'an namun tidak ada yang saling bertentangan.
2.    Hadits
adalah perkataan dan perbuatan dari Nabi muhammad. Hadits sebagai sumber hukum dalam agama Islam memiliki kedudukan kedua pada tingkatan sumber hukum di bawah al-Quran. Hadits secara harfiah berarti perkataan atau percakapan. Dalam terminologi islam istilah hadits berarti melaporkan/ mencatat sebuah pernyataan dan tingkah laku dari Nabi muhammad. Namun pada saat ini kata hadits mengalami perluasan makna, sehingga disinonimkan dengan sunnah, maka bisa berarti segala perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan maupun persetujuan dari Nabi Muhammad yang dijadikan ketetapan ataupun hukum. Kata hadits itu sendiri adalah bukan kata infinitif, maka kata tersebut adalah kata benda.

3.    Ijtihad
adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang. Namun pada perkembangan selanjutnya, diputuskan bahwa ijtihad sebaiknya hanya dilakukan para ahli agama Islam.. Tujuan ijtihad adalah untuk memenuhi keperluan umat manusia akan pegangan hidup dalam beribadah kepada Allah di suatu tempat tertentu atau pada suatu waktu tertentu. Ijtihad dilakukan setelah Nabi Muhammad telah wafat sehingga tidak bisa langsung menanyakan pada beliau tentang suatu hukum namun hal-hal ibadah mahdhah|ibadah tidak bisa diijtihadkan.
Jenis-jenis ijtihad
a.    Ijma'
Ijma' artinya kesepakatan yakni kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi. Adalah keputusan bersama yang dilakukan oleh para ulama dengan cara ijtihad untuk kemudian dirundingkan dan disepakati. Hasil dari ijma adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat.
b.    Qiyâs
Qiyas artinya menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalah sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama. Dalam Islam, Ijma dan Qiyas sifatnya darurat, bila memang terdapat hal hal yang ternyata belum ditetapkan pada masa-masa sebelumnya
•    Beberapa definisi qiyâs (analogi)
1.    Menyimpulkan hukum dari yang asal menuju kepada cabangnya, berdasarkan titik persamaan diantara keduanya.
2.    Membuktikan hukum definitif untuk yang definitif lainnya, melalui suatu persamaan diantaranya.
3.    Tindakan menganalogikan hukum yang sudah ada penjelasan di dalam [Al-Qur'an] atau [Hadis] dengan kasus baru yang memiliki persamaan sebab (iladh).
•    Beberapa definisi Istihsân
1.    Fatwa yang dikeluarkan oleh seorang fâqih (ahli fikih), hanya karena dia merasa hal itu adalah benar.
2.    Argumentasi dalam pikiran seorang fâqih tanpa bisa diekspresikan secara lisan olehnya
3.    Mengganti argumen dengan fakta yang dapat diterima, untuk maslahat orang banyak.
4.    Tindakan memutuskan suatu perkara untuk mencegah kemudharatan.
5.    Tindakan menganalogikan suatu perkara di masyarakat terhadap perkara yang ada sebelumnya...
4.    Maslahah murshalah
Adalah tindakan memutuskan masalah yang tidak ada  dengan pertimbangan kepentingan hidup manusia berdasarkan prinsip menarik manfaat dan menghindari kemudharatan.
5.    Sududz Dzariah
Adalah tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentinagn umat.
6.    Istishab
Adalah tindakan menetapkan berlakunya suatu ketetapan sampai ada alasan yang bisa mengubahnya.
7.    Urf
Adalah tindakan menentukan masih bolehnya suatu adat-istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat selama kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturan prinsipal dalam Alquran dan Hadis.





BAB III .
KESIMPULAN
A.    Kesimppuln
1.    Syariat Islam diturunkan yaitu untuk memberikan kemaslahatan kepada manusia baik cepat maupun lambat secara bersamaan yakni semua permasalahan dan akibat-akibatnya.  Syatibi mengemukakan dalam maqoshid syariah  bahwa tujuan Allah dalam menetapkan hukum, dengan penjelasan bahwa tujuan hukum itu adalah satu, yakni untuk kebaikan dan kesejahteraan (maslahah) umat manusia baik cepat maupun lambat secara bersamaan.
2.    Dasar-Dasar Hukum Islam
a.    Al-Qur'an
b.    Hadits
c.    Ijtihad
a.    Maslahah murshalah
b.    Urf
c.    Istishab
d.    Sududz Dzariah
B. Saran
Demikian uraian makalah yang dapat penulis sajikan, apabila terdapat kesalahan baik dalam penulisan maupun dalam pemaparan, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Kesempurnaan hanya milik Allah dan kekurangan pastilah milik manusia karena itu, tidak lupa kritik dan saran selalu kami harapkan untuk kesempurnaan makalah kami. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita sem]ua


DAFTAR  PUSTAKA

Muhammad Hasyim Kamali, Prinsip Dan Teori – Teori Hukum Islam, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 1996
Umam, Khairul, A, Achyar Aminuddin, Ushul Fiqih II, Pustaka Setia, Bandung, 1998
As Syafi’I Karim, Ilmu Ushul Fiqih, CV Pustaka Setia, Bandung, 1999
Rahmat Syafi’i, Ilmu Ushul Fiqih, Pustaka Setia, Bandung, 1998
Syekh Musthofa Thomum, Qowaidu Lil Lughoh Al Arabiyah, Al Hidayah, Surabaya.

Sondag 17 Maart 2013

KANDUNGAN HADITS

BAB I
PENDAHULUAN

 A. Latar belakang
Manusia pada umumnya ingin selalu mendapatkan ketenangan, kebahagiaan baik di dunia maupun di akhirat. Sebab manusia pada akhirnya akan kembali  kepada Sang Pencipta. Asal mulanya kita datng ke dunia dalam keadaan suci terlepas dari perbuatan dosa sebagaimana yang telah disampaika hadits: “Setiap manusia yang lahir  dalam keadaan suci”.
     Karena kita datang kedunia dalam keadaan suci, maka kita juga  di tuntut pada waktu kembali kepada Alloh swt  harus dalam keaddaan suci pula. Agar kelak di akhirat nanti kita tidak terbebani dosa  dan mendapatkan  kebahagiyaan yang haqiqi.maka dari itu,sangatlah penting kita senantiasa bertobat kepada Alloh swt  melalui perintahNya yang sudah di tentukan olehNya agar dosa-dosa kita dapat terhapuskan serta mendapatkan keridoannya.

.B. Rumusan masalah
    Penjelasan hadits tentang hikmah puasa……!
    Makna mofrod Hadits……!
    Fungsi dan keutamaan puasa….!
    Tejemahan hadits…!

C. Tujuan
Untuk mengetahui dasar-dasar dari beberapa hadits mengenai keutamaan puasa  baik secara lafdziyah maupun secara  maknawiyah yang di lengkapi dengan penjelasannya , agar kita lebih  meyakini atas printah yang telah di wajibkan Alloh kepada kita  kususnya yang berkenaan  dengan puasa




BAB II
PEMBAHASAN

A. Puasa sebagai penghapus dosa
Sebagai manusia yang telah tercipta  dengan bentuk yang sangat ragam dan sempurna dibangdingkan dengan mahluk lainnya masih tidak lepas dengan ikatan perintah Alloh swt. Dan membutuhkan atas pengampunanNya atas segela dosa yang telah kita lakukan
Salah satu perintah Alloh yang bisa kita dijadikan pegangan dalam kehidupan kita bahkan merupakan kewajiban  mutlak bagi kita adalah perintah puasa. Perintah ini merupakan salah satu bentuk dari rukun Islam yang wajib kita laksanakan. Hal ini di landasi dengan beberapa sumber  khususnya Dalil-dalil al qur’an, yaitu:
1. sumber Al qur’an




Artinya:Hai orang-orang yang beriman,diwajibkan atas kamu berpuasa, sebagaimana yang teah di wajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar supaya kamu bertaqwa .

    Pemahaman inilah yang harus kita di jadikan landasan utama dalam melaksanakan  kewajiban puasa. Karana melaksanakan  kewajiban puasa inilah akan memudahkan  atas tehapusnya dan hilangnya dosa-dosa kita. Karna  kodrad manusia itu sendiri tidak pernan lepas dari salah dan lupa, maka dari itu kita harus senantiasa  mengharap atas pengampunan dari Alloh swt  melalui segala perintahnya.





2. Sumber Hadits




Arinya:Dari Abu Huroiroh R.a, Rosululloh Saw Bersada: Barang siapa yang berpuasa pada bulan Rhomadhon karena iman dan mengharap keridho’an dari Alloh swt, maka Ia di ampuni disa-dosanya.( Muttafaqun ‘Alaih)
3. makna mofrod hadits
                : Barang siapa
                : berpuasa
                : Di Bulan Rhomadhon
                : keimanan
                : karena mengharap
                : di ampuni baginya
                : yang  terdahulu
                : dari dosanya
4. penjelasan hadits
Hadits tersebut menjelaskan tentang manfaat  dan hikmah puasa yang bisa menghapuska dosa-dosa kita yang telah berlalu yang telah kita melakukannya baik di swengaja maupun tidak di sengaja.
Allah SWT dengan kehendak dan kebijakan-Nya, menjadikan anak cucu Adam melakukan kesalahan dan perbuatan dosa, dan dengan kehendak dan kebijakan-Nya pula Dia memberikan berbagai cara sebagai penebus atau penghapus dosa tersebut hingga dosa tersebut sirna dan hilang sama sekali dari diri seorang anak manusia. Dan diantara amal shalih yang dapat menghapus dosa adalah puasa; karena dengan berpuasa seorang hamba akan dapat meninggalkan berbagai macam serbuan syahwat dalam arti yang seluas-luasnya, puasa akan dapat mempersempit gerak langkah syaithan yang mengalir begitu cepatnya bagaikan darah yang mengalir di dalam tubuh manusia.
Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam telah menjelaskan dalam hadits yang shahih bahwa puasa adalah benteng dari syahwat perisai dari neraka Allah Tabaraka Swt  telah mengkhususkan satu pintu syurga untuk orang yang puasa puasa bisa memutuskan jiwa dari syahwat menahan dari kebiasaan-kebiasaan yang jelek hingga jadilah jiwa yg tenang. Inilah pahala yg besar keutamaan yang agung. dijelaskan secara rinci dalam hadits-hadits shahih berikut ini dijelaskan dengan penjelasan yang sempurna.
Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam menyuruh orang yang sudah kuat syahwat dan belum mampu untuk menikah agar berpuasa menjadikan sebagai wijaa (pemutus syahwat jiwa) bagi syahwat ini karena puasa menahan kuat anggota badan hingga bisa terkontrol menenangkan seluruh anggota badan serta seluruh kekuatan (yang jelek) ditahan hingga bisa taat dan dibelenggu dengan belenggu puasa. Telah jelas bahwa puasa memiliki pengaruh yg menakjubkan dalam menjaga anggota badan yg dhahir dan kekuatan batin.
Rosululloh Shalallahu alaihi wasallam bersabda (yang artinya) : “sesungguhnya dalam syurga ada satu pintu yang disebut dengan rayyan orang-orang yang puasa akan masuk di hari kiamat nanti dari pintu tersebut tak ada orang selain mereka yang memasukinya. jika telah masuk orang terahir yang puasa ditutuplah pintu tersebut barang siapa yang masuk akan minum dan barang siapa yg minum tak akan merasa haus nuutk selamanya.” (HR. Bukhori (4/95). Muslim (1152) tambahan akhir dalam riwayat Ibnu Khuzhaimah dalam kitab Shahih (1903))
Banyak sekali ayat yang tegas dan muhkam (Qathi) dalam kitabullah yang mulia memberikan anjuran untuk puasa sebagai sarana untuk Taqorrub (mendekatkan diri) kepada Allah Azza wa Jalla dan menjelaskan keutamaan-keutamaan seperti firman Allah Taala yang artinya :
“Sesungguhnya kaum muslimin dan muslimat kaum mukminin dan mukminat kaum pria yang patuh dan kaum wanita yang patuh dan kaum pria serta wanita yang benar (imannya) dan kaum pria serta wanita yang sabar (ketaatannya) dan kaum pria serta wanita yang khusyu dan kaum pria serta wanita yang bersedeekah dan kaum pria serta wanita yang berpuasa dan kaum pria dan wanita yang menjaga kehormatan (syahwat birahinya) dan kaum pria serta kaum wanita yang banyak mengingat Allah. Allah menyediakan bagi mereka ampunan dan pahala yg besar.” (Surat Al-Ahzab : 35)
B. puasa-puasa sunnah penghapus dosa
     Diantara puasa-puasa sunnah yang bisa menghapus dosa-dosa kita  adalah. Puasa ‘Asyuro dan puasa ‘Arofah. Karana ia di lakukan  pada  suatu hari yang sangat agung, dengan keagungan hari tersebut, maka puasa  di hari ‘Asyuro dan hari ‘Arofah  tersebut mempunyaikeagungan pula.
1. Sumber hadits



Artinya:Dari Abu Qotadah R.a Rosululloh Saw bersabda: Puasa pada hari ‘Asyuro itu dapat menghapus dosa  satu tahun yang lalu( H.R Imam Muslim)



Artinya: puasa pada hari ‘Arofah dapat menghapuskan dosa  selama dua tahun yang sedang berlalu dan yang akan datang (H.R Imam Bukhori dan turmidzi)

2. Makna mofrodad hadits
                : hari ‘Asyuro ( muharrom)
                :  menghapus atau menghilangkan
                : satu tahun yang lalu.
                : hari ‘Arofah
                : Dua tahun
                : yang lalu
                : yang akan datang
3. penjelasan hadits
Dari beberapa hadist di atas, jelas sekali, puasa di hari Arafah akan dapat menghapuskan dosa yang pernah kita lakukan setahun lalu dan menghapuskan dosa yang akan kita lakukan setahun sesudahnya. Oleh karenanya, selayaknya sebagai seorang Muslim, minimal kita sudah memiliki niat untuk melakukan puasa hari Arafah tersebut, walaupun kita tidak mampu untuk berpuasa delapan hari sebelumnya, mulai tanggal 1 Dzul Hijjah. Inilah diantara momentum yang sangat tepat untuk membersihkan lembaran dosa yang pernah kita lakukan. Mari raih momentum penghapusan dosa dengan puasa di hari Arafah ini yang hanya datang hanya sekali dalam satu tahun.
Tidak semua dosa akan dihapuskan karena menurut sebagian para ulama, yang dimaksud dengan dosa dalam hadits di atas bukanlah dosa besar, melainkan dosa-dosa kecil.Dengan berlandaskan hadits rasulullahSAW :

الصَّلَوَاتُ الخَمْسُ ، وَالجُمُعَةُ إِلَى الجُمُعَةِ ، وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ ، مُكَفِّراتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتُنِبَتِ الكَبَائِرُ

“Shalat lima waktu, shalat jum’at sampai ke shalat jum’at berikutnya, puasa Ramadhan ke puasa Ramadhan berikutnya adalah sebagai penghapus (dosa) apabila perbuatan dosa besar  di tinggalkan
Semoga dengan penjelasan singkat di atas, kita dapat memahami pesan-pesan Rasulullah SAW dan dapat melaksanakannya dengan baik. Dengan melaksanakan berbagai ibadah karena Allah SWt, diantaranya dengan berpuasa di hari Arafah, kita berharap Allah SWT menghapus dosa-dosa yang pernah kita lakukan satu tahun lalu dan satu tahun yang akan datang. Amien ya Rabbal ‘alamin.Wallahua’lambish-shawab






BAB III
PENUTUP

A. kesmpulan
Jelaslah bahwa ibadah puasa merupakan salah satu rukun islam  yang harus kita laksanakan dengan ketentuan Syarat dan rukunnya yang sudah di tetapkan.  Karena dalam melaksanakan ibadah puasa yang di landasi keimanan dan mengharap keridoan dari  Alloh swt pasti akan memberikan atsar atau pengaruh akan terhapusnya dosa-dosa  kita yang  telah kita lakukan


B. Saran
Hadirnya makalah ini sangatlah jauh dari kesempunan. Maka dari itu, kami sngat mengharap keritik dan saran dari semua pembaca makalah ini apabila terdapat kekurangan dan kesalahan dalam penyusunan ini,  sehingga  untuk selanjutny kita bisa memperbaikinya.














DAFTAR PUSTAKA

Daudy Ahmad, Kuliah Akidah Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1997.
Jamhari Muhammad, Zainuddin A, Al-Islam I Akidah dan Ibadah, Bandung: Pustaka Setia, 1999.
Jawad Muhammad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab, Jakarta: Lentera, 2008.
Ritonga Rahman, Akidah Merakit Hubungan Manusia Dengan Khaliknya Melalui Pendidikan Akidah Anak Usia Dini, Surabaya: Amelia, 2005.
Shaltut Mahmud, Akidah dan Syariah Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1984.